PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN NASABAH

Pengajuan pengaduan kepada PT. BPR Maha Bhoga Marga dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR Maha Bhoga Marga melalui 2 (dua) cara sebagai berikut :
    1. PENGADUAN LISAN
      1. Nasabah menelepon dan menyampaikan pengaduannya melalui Nomor Telepon (0361) 4422694 (Kantor Pusat), (0361) 814008 (Kantor Cabang) atau (0361) 9004349 (Kantor Kas).
      2. Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka BPR Maha Bhoga Marga akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
    2. PENGADUAN SECARA TERTULIS
    3. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :

      1. Nasabah mendatangi kantor PT BPR Maha Bhoga Marga dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service.
      2. Mengirim email ke alamat : bprmbm@yahoo.co.id dengan subjek “PENGADUAN NASABAH”.
      3. Mengirim pesan melalui whatsapp resmi PT. BPR Maha Bhoga Marga di nomor : 088987534136.
      4. Mengisi formulir pengaduan melalui menu Kontak Pengaduan Nasabah pada website www.mahabhogamarga.com
      5. Bersurat resmi ke PT. BPR Maha Bhoga Kantor Pusat yang beralamat di Jl. Raya Abianbase No. 7 Kapal, Megwi, Kab. Badung, Prov. Bali dengan kode pos 80351.
      6. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :
        1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan).
        2. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah.
        3. Foto copy rekening yang diadukan.
        4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
        5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb).
      7. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
      8. Penanganan pengaduan tersebut dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu berakhir.
      9. BPR Maha Bhoga Marga akan memberikan informasi mengenai jangka waktu penyelesaian pengaduan nasabah melalui telepon, surat dan/atau surat elektronik (email).
      10. Jika nasabah sepakat atas hasil penyelesaian maka pengaduan nasabah dianggap selesai. Namun jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
      11. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
      12. Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Maha Bhoga Marga belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan.
  • Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :
    1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
    3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
    4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
  • Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :
    1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
    2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
    3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada Bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
    4. Catatlah nomor register yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
    5. Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

ALUR PENGADUAN NASABAH

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan kepada nasabah, PT BPR Maha Bhoga Marga menyediakan mekanisme penyampaian pengaduan yang terstruktur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alur pengaduan nasabah dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu pengaduan lisan, pengaduan tertulis, dan pengaduan online, dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut:
    1. PENGADUAN LISAN
      1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui saluran telepon PT. BPR Maha Bhoga Marga :
        1. Kantor Pusat (0361-4422694)
        2. Kantor Cabang (0361-814008)
        3. Kantor Kas (0361-9004349)
      2. Pengaduan lisan akan diproses dengan batas waktu penyelesaian maksimal 5 (lima) hari kerja sejak nasabah menerima konfirmasi pengaduan. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut karena memerlukan dokumen pendukung tambahan, maka pihak bank akan menyarankan nasabah untuk mengajukan pengaduan dalam bentuk tertulis.
    2. PENGADUAN SECARA TERTULIS
      1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan tertulis melalui beberapa media sebagai berikut:
        1. Datang langsung ke kantor BPR dan menemui petugas customer service.
        2. Mengirimkan surat elektronik (email) ke: bprmbm@yahoo.com.
        3. Melalui situs resmi: www.mahabhogamarga.com.
        4. Melalui aplikasi WhatsApp BPR MBM di nomor: +62 889-8753-4136.
        5. Mengirimkan surat resmi yang dialamatkan ke Kantor Pusat PT. BPR Maha Bhoga Marga Jl. Raya Abianbase No. 07, Kapal, Mengwi
      2. Pengaduan tertulis akan diproses maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak nasabah memperoleh tanda bukti penerimaan pengaduan.
      3. Dalam hal bank memerlukan waktu tambahan karena alasan tertentu, maka jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang hingga 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.
      4. Informasi perpanjangan waktu tersebut akan disampaikan kepada nasabah melalui telepon atau surat resmi sebelum berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pertama.
    3. PENGADUAN ONLINE
    4. Sebagai alternatif lain, nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi yang difasilitasi oleh OJK, yakni melalui:

    5. PENYELESAIAN PENGADUAN
      1. Setiap pengaduan yang disampaikan akan ditangani secara profesional. Apabila pengaduan telah diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dan Nasabah menyetujuinya maka proses dinyatakan selesai. Jika memerlukan waktu tambahan, maka akan diberlakukan mekanisme perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
      2. Dengan mekanisme ini, BPR Maha Bhoga Marga memastikan bahwa setiap keluhan dan pengaduan nasabah ditangani secara cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh nasabah.
      3. Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Maha Bhoga Marga belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan.