Kredit
Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Alur Pengajuan Kredit :
- Calon debitur mengisi formulir permohonan kredit.
- Formulir yang telah terisi diserahkan ke petugas bank bagian kredit, dilengkapi dokumen sesuai dengan agunan calon debitur.
- Setelah lengkap dilakukan pengecekan informasi debitur.
- Petugas bank melakukan survey kepada calon debitur.
- Petugas bank melakukan analisa terhadap permohonan kredit calon debitur.
- Bagian kredit melakukan komite bersama dewan direksi.
- Petugas bank menghubungi calon debitur untuk memberitahukan layak atau tidak permohonan kredit di realisasikan.
- Ada 3(tiga) agunan yang diperbolehkan dalam pengajuan kredit yaitu : Agunan Tanah, Agunan Kendaraan dan Agunan Surat Berharga.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk tiap agunan :
Agunan Tanah :
Asli Sertifikat Tanah
Asli Akta Jual Beli (jika ada )
PPT dan SPT PBB terakhir
Denah Lokasi Debitur
Foto Agunan
KTP Suami/Istri Pemohon
KTP Suami/Istri Pemilik Sertifikat
KK Pemohon
KK a.n. Pemilik Sertifikat
IMB (jika ada)
Agunan Kendaraan :
BPKB Asli
Fotocopy STNK
Fotocopy KTP Suami/Istri Pemohon
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
Agunan Surat Berharga :
Asli Bilyet Deposito dan Tab. Program